Breaking News
light_mode
Trending Topik
Beranda » Daerah » Dua Budak Sabu Digulung Polisi

Dua Budak Sabu Digulung Polisi

  • account_circle Redaksi Trindonews
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGAKALAN BUN, TRINDONEWS.COM  – Dua orang pria berinisial AN (23) dan HO (35) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Arut Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Rabu (10/9/2025) malam lalu.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu sembilan paket sabu dengan berat 2,20 gram.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan. penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan keluhan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku AN (23) di kediamannya yang berada di sebuah rumah di Jl. Arut, Kelurahan Baru.

“Saat kami lakukan penggeledahan, pada lantai kamar ditemukan sebuah kaleng rokok yang didalamnya terdapat sembilan pake plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang diakui milik pelaku,”ungkap Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya berinisial HO (35) di kediamannya yang berada di Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kecamatan Arsel.

“Dari tangan pelaku kedua ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kobar berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan nacaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rd)

  • Penulis: Redaksi Trindonews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Menarik Lainnya

  • Pemkab Kotim Perkuat Sinergi Tangani Konflik Sosial

    Pemkab Kotim Perkuat Sinergi Tangani Konflik Sosial

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    SAMPIT, Trindonews.com– Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal dalam mencegah serta menangani potensi konflik sosial di wilayah Kalteng. “Alhamdulillah, sebagai Wakil Bupati Kotim, Saya […]

  • Korsleting Listrik, Ruko di Kumai Hilir Berkobar

    Korsleting Listrik, Ruko di Kumai Hilir Berkobar

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN, TRINDONEWS.COM – Sebuah rumah toko (Ruko) yang terletak di ruas Jalan Pangeran Bendahara RT 8 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, diamuk jago merah, Minggu (19/4/2026) dihi hari, sekira pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini sempat membuat panik warga sekitar, karena kobaran api begitu cepat membesar. Tak hanya ruko, kobaran api juga melahap satu […]

  • Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran

    Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan UPT Pengolahan Limbah Medis

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meresmikan dimulainya pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Medis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 15,75, Jumat (8/8/2025). Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan UPT ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengatasi permasalahan persampahan, khususnya pengelolaan […]

  • KPK OTT 3 Orang di Kantor Inhutani V Jakarta

    KPK OTT 3 Orang di Kantor Inhutani V Jakarta

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Inhutani V Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dari lokasi ini, KPK menangkap 3 orang yang langsung ditahan usai pemeriksaan. Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar. “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang […]

  • DPRD Gumas Rapat Paripurna Sampaikan Hasil Reses

    DPRD Gumas Rapat Paripurna Sampaikan Hasil Reses

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas menggelar gelar rapat paripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2026 di ruang sidang paripurna, Senin (9/3/20206). “Rapat paripurna dengan agenda menyampaikan hasil reses. Rapat ini merupakan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2026,” kata Ketua […]

  • Bupati Kotim Bakal Rotasi Besar-besaran Pejabat Eselon

    Bupati Kotim Bakal Rotasi Besar-besaran Pejabat Eselon

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan bakal merotasi besar-besaran pejabat setingkat eselon II pada September 2025 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kotim, Halikinnor, kepada awak media, Selasa (12/8). Menurut Halikin, langkah ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. “Jika tidak ada […]

expand_less