Breaking News
light_mode
Trending Topik
Beranda » Daerah » Dua Budak Sabu Digulung Polisi

Dua Budak Sabu Digulung Polisi

  • account_circle Redaksi Trindonews
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGAKALAN BUN, TRINDONEWS.COM  – Dua orang pria berinisial AN (23) dan HO (35) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Arut Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Rabu (10/9/2025) malam lalu.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu sembilan paket sabu dengan berat 2,20 gram.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan. penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan keluhan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku AN (23) di kediamannya yang berada di sebuah rumah di Jl. Arut, Kelurahan Baru.

“Saat kami lakukan penggeledahan, pada lantai kamar ditemukan sebuah kaleng rokok yang didalamnya terdapat sembilan pake plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang diakui milik pelaku,”ungkap Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya berinisial HO (35) di kediamannya yang berada di Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kecamatan Arsel.

“Dari tangan pelaku kedua ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kobar berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan nacaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rd)

  • Penulis: Redaksi Trindonews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Menarik Lainnya

  • Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

    Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, TRINDONEWS.COM – Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Komjen Dedi resmi menyerahkan jabatan lamanya, yakni Irwasum Polri, kepada Kapolri. “Pada pagi hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelantikan Wakapolri Bapak Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, yang tadinya beliau adalah […]

  • Presiden Prabowo Lantik Letjen Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI

    Presiden Prabowo Lantik Letjen Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Letjen TNI Tandyo Budi Revita resmi menjabat wakil panglima TNI setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Lapangan Udara Suparlan Pusdiklatpassus, Batujajar, Minggu (10/8/2025). “Penyematan tanda kepangkatan serta pelantikan wakil panglima TNI kepada Letjen TNI Tandyo Budi Revita,” ucap pemandu acara upacara dan dilanjutkan dengan simbolis […]

  • BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif

    BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – BPOM telah merilis daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya. Empat di antara produk yang dirilis merupakan milik Samira alias Dokter Detektif (Doktif). Melalui akun Instagram resminya, @bpom_ri, BPOM mengunggah 21 foto skincare yang dicabut izin edarnya. Produk yang dimunculkan dalam lembar pertama unggahan itu merupakan milik Doktif. Di antara produk skincare […]

  • Layanan Kesehatan Masyarakat Perlu Ditingkatkan

    Layanan Kesehatan Masyarakat Perlu Ditingkatkan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM– Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, untuk tingkatkan pelayanan publik dan derajat kesehatan masyarakat. Rekomendasinya adalah mendorong pemkab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun dan jaringan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). “Kami […]

  • Layanan Jembut Bola CKG Puskesmas Kurun Diapresiasi

    Layanan Jembut Bola CKG Puskesmas Kurun Diapresiasi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM– Ketua Komisi III DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari mengapresiasi langkah Puskesmas Kurun yang aktif jemput bola ke rumah warga, demi memastikan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dapat menjangkau seluruh warga. “Dari informasi yang saya terima, Puskesmas Kurun mendatangi langsung rumah warga yang tidak bisa datang ke lokasi pelayanan CKG. Langkah tersebut sangat […]

  • Dewan Harapkan Inovasi Simanis Gadis Tingkatkan Layanan Pendidikan

    Dewan Harapkan Inovasi Simanis Gadis Tingkatkan Layanan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Cici Susilawati mendukung kehadiran dari inovasi Sistem Manajemen Inovasi dan Integrasi Layanan Pendidikan (Simanis Gadis) dari dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga (disdikpora) setempat. “Kehadiran Simanis Gadis ini sebagai inovasi yang mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas serta akuntabilitas pelayanan di bidang pendidikan. Ini merupakan langkah maju yang […]

expand_less