Dua Budak Sabu Digulung Polisi
- account_circle Redaksi Trindonews
- calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar. (Foto : IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGAKALAN BUN, TRINDONEWS.COM – Dua orang pria berinisial AN (23) dan HO (35) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Arut Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Rabu (10/9/2025) malam lalu.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu sembilan paket sabu dengan berat 2,20 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan. penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan keluhan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku AN (23) di kediamannya yang berada di sebuah rumah di Jl. Arut, Kelurahan Baru.
“Saat kami lakukan penggeledahan, pada lantai kamar ditemukan sebuah kaleng rokok yang didalamnya terdapat sembilan pake plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang diakui milik pelaku,”ungkap Kapolres.
Tidak cukup sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya berinisial HO (35) di kediamannya yang berada di Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kecamatan Arsel.
“Dari tangan pelaku kedua ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kobar berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan nacaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rd)
- Penulis: Redaksi Trindonews
Saat ini belum ada komentar