Tim Cobra Bekuk Bandar Sabu Kotim
- account_circle Redaksi Trindonews
- calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim, Jumat (15/8). (Foto : IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMPIT, TRINDONEWS.COM – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek sebuah rumah di Jalan Kopi Gang Salak RT 50 Kelurahan Ketapang. Dari lokasi ini anggota meringkus seorang pria berinisial S (51) Kamis (14/8). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,57 gram.
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap pengedar berinisial R yang ditangkap sebelumnya. Dari nyanyian pelaku R ini, diketahui barang haram didapat dari pelaku berinisial S.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengepung rumah S yang berada di Jalan Kopi Gang Salak. Ketika dilakukan penggerebekan anggota langsung meringkus S di rumahnya ini, kemudian saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu, sebuah ponsel, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Penggeledahan kemudian berlanjut di rumah S di Jalan Teratai II. Di lokasi ini terbongkar gudang sabu sang bandar.
“Dari lokasi ini kita mengamankan 8 bungkus sabu tersimpan rapi di dalam lemari, terbungkus kantong plastik hitam, lengkap dengan timbangan digital dan sendok takar. Total sabu yang diamankan mencapai 21,57 gram,”ungkap Suherman kepada awak media, Jumat (15/8).
Setelah itu, S berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (hl)
- Penulis: Redaksi Trindonews
Saat ini belum ada komentar