Breaking News
light_mode
Trending Topik
Beranda » Daerah » Legislatif » DPRD Gunung Mas » Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Raperda

Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Raperda

  • account_circle Redaksi Trindonews
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan satu buah raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026.

Dua buah raperda tersebut adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembahasan raperda tersebut melibatkan jajaran pemerintah daerah sebagai pihak pengusul raperda. Selanjutnya juga pembahasan ini juga melibatkan perwakilan dari tim penyusun raperda inisiatif DPRD Kabupaten yaitu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalteng, melalui zoom meeting di rapat pembahasan.

“Setelah dilakukan pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan, perubahan, penambahan maupun penghapusan,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Senin (6/7/2026).

Ia menjelskan, bahwa raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Tahun 2026, dan disampaikan beberapa kesepakatan.

“Kesepakatan tersebut yaitu terdapat kata duplikasi kata menimbang dan diperbaiki menjadi mengingat pada bagian konsideran,” ujarnya.

Penambahan poin pada mengingat di poin 11, lanjut dia, yaitu menambah satu ketentuan berupa Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik.

Selanjutnya, pasal 1 point 26 mengalami perubahan, definisi kurang lengkap, yang tidak sesuai dengan Perpres 39 tentang satu data indonesia, Pasal 6 mengalami perubahan di ayat 2, 3, 4 dan 5, yang disesuaikan dengan kewenangan daerah serta sesuai urusan bidang-bidang.

Kemudian pada Pasal 31 mengalami perubahan dan penetapan biaya sewa promosi dan pengembangan usaha mikro yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Di pasal 93, akan disesuaikan kembali dengan kewenangan, kesiapan anggaran dan amanat untuk pembentukan BLUD dapat membebani daerah dalam hal anggaran dan personil,” jelasnya.

Dia menyampaikan, terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas Tahun 2026, dengan adanya perubahan, beberapa catatan, saran dan masukan.

“Hasil pembahasan raperda tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, setelah ayat (2) pasal 307 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan hukum terhadap tanah diatur dengan peraturan Bupati Gumas,” tandasnya. (ar)

  • Penulis: Redaksi Trindonews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Menarik Lainnya

  • Megawati Kembali Lantik Hasto Sebagai Sekjen PDIP

    Megawati Kembali Lantik Hasto Sebagai Sekjen PDIP

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP periode 2025-2030. Penunjukan Hasto kembali menjadi Sekjen PDIP ditetapkan dalam rapat pleno, di Kantor DPP PDIP Menteng Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Selain Hasto, Megawati juga melantik sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya. “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan […]

  • Tuntut Keadilan, Ratusan Mahasiswa dan Ojol Geruduk Polda Kalteng

    Tuntut Keadilan, Ratusan Mahasiswa dan Ojol Geruduk Polda Kalteng

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, TRINDONEWS.COM– Ratusan massa gabungan dari mahasiswa dan ojek online (ojol) mengelar demo di depan Kantor Polda Kalteng, Jumat (29/8) siang sekira pukul 14.00 WIB. Dalam orasinya mereka menyerukan menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap viralnya video salah seorang pengemudi Ojol almarhum Affan Kurniawan yang meninggal dunia tertabrak dan terlintas rantis aparat. “Kita meminta […]

  • DPRD Gumas Ajak Masyarakat Sukseskan Sinode Umum XXV GKE

    DPRD Gumas Ajak Masyarakat Sukseskan Sinode Umum XXV GKE

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengajak masyarakat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Sinode Umum XXV Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, pada 7-11 Juli 2026. “Sinode Umum merupakan forum tertinggi dalam tata gereja GKE yang digelar pada setiap lima tahun sekali, sehingga […]

  • Layanan Jembut Bola CKG Puskesmas Kurun Diapresiasi

    Layanan Jembut Bola CKG Puskesmas Kurun Diapresiasi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM– Ketua Komisi III DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari mengapresiasi langkah Puskesmas Kurun yang aktif jemput bola ke rumah warga, demi memastikan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dapat menjangkau seluruh warga. “Dari informasi yang saya terima, Puskesmas Kurun mendatangi langsung rumah warga yang tidak bisa datang ke lokasi pelayanan CKG. Langkah tersebut sangat […]

  • DPRD Gumas Rapat Paripurna Sampaikan Hasil Reses

    DPRD Gumas Rapat Paripurna Sampaikan Hasil Reses

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas menggelar gelar rapat paripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2026 di ruang sidang paripurna, Senin (9/3/20206). “Rapat paripurna dengan agenda menyampaikan hasil reses. Rapat ini merupakan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2026,” kata Ketua […]

  • 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo

    4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Empat orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga Prada Lucky tewas dianiaya seniornya. “Dari 20 orang terperiksa, itu saat ini sudah ditentukan penetapan 4 tersangka,” kata […]

expand_less