Breaking News
light_mode
Trending Topik
Beranda » Daerah » Legislatif » DPRD Gunung Mas » Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Raperda

Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Raperda

  • account_circle Redaksi Trindonews
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan satu buah raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026.

Dua buah raperda tersebut adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembahasan raperda tersebut melibatkan jajaran pemerintah daerah sebagai pihak pengusul raperda. Selanjutnya juga pembahasan ini juga melibatkan perwakilan dari tim penyusun raperda inisiatif DPRD Kabupaten yaitu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalteng, melalui zoom meeting di rapat pembahasan.

“Setelah dilakukan pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan, perubahan, penambahan maupun penghapusan,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Senin (6/7/2026).

Ia menjelskan, bahwa raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Tahun 2026, dan disampaikan beberapa kesepakatan.

“Kesepakatan tersebut yaitu terdapat kata duplikasi kata menimbang dan diperbaiki menjadi mengingat pada bagian konsideran,” ujarnya.

Penambahan poin pada mengingat di poin 11, lanjut dia, yaitu menambah satu ketentuan berupa Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik.

Selanjutnya, pasal 1 point 26 mengalami perubahan, definisi kurang lengkap, yang tidak sesuai dengan Perpres 39 tentang satu data indonesia, Pasal 6 mengalami perubahan di ayat 2, 3, 4 dan 5, yang disesuaikan dengan kewenangan daerah serta sesuai urusan bidang-bidang.

Kemudian pada Pasal 31 mengalami perubahan dan penetapan biaya sewa promosi dan pengembangan usaha mikro yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Di pasal 93, akan disesuaikan kembali dengan kewenangan, kesiapan anggaran dan amanat untuk pembentukan BLUD dapat membebani daerah dalam hal anggaran dan personil,” jelasnya.

Dia menyampaikan, terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas Tahun 2026, dengan adanya perubahan, beberapa catatan, saran dan masukan.

“Hasil pembahasan raperda tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, setelah ayat (2) pasal 307 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan hukum terhadap tanah diatur dengan peraturan Bupati Gumas,” tandasnya. (ar)

  • Penulis: Redaksi Trindonews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Menarik Lainnya

  • Siswa Kelas 4 SD Tusuk Leher Pelajar MTs Hingga Tewas

    Siswa Kelas 4 SD Tusuk Leher Pelajar MTs Hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Siswa kelas 4 sekolah dasar di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JN (9) menusuk leher pelajar kelas 2 MTs, RI (13) hingga tewas. Sebelum penusukan itu, keduanya sempat bertengkar hingga membuat pelaku emosi hingga berujung pada penusukan tersebut. Penusukan itu terjadi di pinggir jalan dekat rumah pelaku di Dusun II, […]

  • Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Apel Karhutla di Kalteng

    Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Apel Karhutla di Kalteng

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • 0Komentar

    TRINDONEWS.COM – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, memimpin Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (7/8/2025). Dalam […]

  • Masyarakat Jangan Ragu Daftarkan Anak di Sekolah Rakyat

    Masyarakat Jangan Ragu Daftarkan Anak di Sekolah Rakyat

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    KUALA KURUN, TRINDONEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Hermanto meminta kepada masyarakat, agar tidak ragu mendaftarkan anak ke sekolah rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan fasilitas pendidikan yang memadai dan berkualitas. “Kualitas dari sekolah rakyat tidak perlu diragukan, karena pemerintah menyiapkan konsep pendidikan yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai bagi […]

  • Poso Diguncang Gempa, 204 Bangunan Rusak Parah

    Poso Diguncang Gempa, 204 Bangunan Rusak Parah

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, TRINDONEWS.COM – Gempa bumi berkekuatan 5,8 Magnitudo menguncang wilayah Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, Senin (18/8).  Kejadian ini mengakibatkan ratusan bangunan mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, kerusakan infrastruktur terparah tercatat sebanyak 204 bangunan. “Hingga kini Tim Reaksi Cepat (TRC) terus melakukan pendataan lapangan dan data yang disampaikan masih […]

  • Dua Pengedar Sabu Kobar Dibekuk Polisi

    Dua Pengedar Sabu Kobar Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN, TRINDONEWS.COM – Dua orang pria berinisial MM (33) dan MM (31) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar Narkotika jenis sabu, di sebuah barakan di Jalan Pangeran Antasari Gang Sepat Pangkalan bun, Kelurahan Raja Kabupaten Kobar, Senin (18/8/2025) siang. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti empat paket […]

  • Semangat Kemerdekaan Harus Tetap Dijaga

    Semangat Kemerdekaan Harus Tetap Dijaga

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengukapkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kalimantan Tengah berlangsung meriah dan penuh makna. Upacara bendera digelar dengan khidmat di halaman kantor Gubernur Kalteng, diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, TNI-Polri, pelajar, serta masyarakat umum. Menurutnya, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sukses menjalankan tugas dengan disiplin […]

expand_less