Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Raperda
- account_circle Redaksi Trindonews
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari (ujung kanan) ketika menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026, Senin (6/7/2026). (Foto :ar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan satu buah raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026.
Dua buah raperda tersebut adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan raperda tersebut melibatkan jajaran pemerintah daerah sebagai pihak pengusul raperda. Selanjutnya juga pembahasan ini juga melibatkan perwakilan dari tim penyusun raperda inisiatif DPRD Kabupaten yaitu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalteng, melalui zoom meeting di rapat pembahasan.
“Setelah dilakukan pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan, perubahan, penambahan maupun penghapusan,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Senin (6/7/2026).
Ia menjelskan, bahwa raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Tahun 2026, dan disampaikan beberapa kesepakatan.
“Kesepakatan tersebut yaitu terdapat kata duplikasi kata menimbang dan diperbaiki menjadi mengingat pada bagian konsideran,” ujarnya.
Penambahan poin pada mengingat di poin 11, lanjut dia, yaitu menambah satu ketentuan berupa Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik.
Selanjutnya, pasal 1 point 26 mengalami perubahan, definisi kurang lengkap, yang tidak sesuai dengan Perpres 39 tentang satu data indonesia, Pasal 6 mengalami perubahan di ayat 2, 3, 4 dan 5, yang disesuaikan dengan kewenangan daerah serta sesuai urusan bidang-bidang.
Kemudian pada Pasal 31 mengalami perubahan dan penetapan biaya sewa promosi dan pengembangan usaha mikro yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Di pasal 93, akan disesuaikan kembali dengan kewenangan, kesiapan anggaran dan amanat untuk pembentukan BLUD dapat membebani daerah dalam hal anggaran dan personil,” jelasnya.
Dia menyampaikan, terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas Tahun 2026, dengan adanya perubahan, beberapa catatan, saran dan masukan.
“Hasil pembahasan raperda tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, setelah ayat (2) pasal 307 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan hukum terhadap tanah diatur dengan peraturan Bupati Gumas,” tandasnya. (ar)
- Penulis: Redaksi Trindonews
Saat ini belum ada komentar