Dua Pengedar Sabu Kobar Dibekuk Polisi
- account_circle Redaksi Trindonews
- calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Rabu (20/8). (Foto : IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALAN BUN, TRINDONEWS.COM – Dua orang pria berinisial MM (33) dan MM (31) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar Narkotika jenis sabu, di sebuah barakan di Jalan Pangeran Antasari Gang Sepat Pangkalan bun, Kelurahan Raja Kabupaten Kobar, Senin (18/8/2025) siang.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 37 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah keduanya kerap mengedar sabu di daerah setempat.
“Dari laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan pada dapur rumah barakan yang ditempati pelaku dan ditemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37 gram berikut satu plastik bening kosong,” kata Kapolres, kepada awak media, Rabu (20/8).
Tak hanya sabu lanjut Kapolres, angotanya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital.
“Kini pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hm)
- Penulis: Redaksi Trindonews
Saat ini belum ada komentar